Penggandaan Dokumen Terbaru
Kamis, 27 Maret 2014
Arti dokumen menurut Kamus Kepegawaian
1.
Menurut Kamus Kepegawaian
a.
Catatan yang tercetak dan tidak tercetak
b.
Semua benda yang mempunyai keterangan dipilih untuk dikumpulkan, disusun, disediakan atau disebar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar